Pemberantasan harus efisien dan efektif, karena anggaran kejaksaan terbatas, untuk satu perkara dari penyelidikan sampai eksekusi biasanya 200jt, jika lebih besar atau dibawah 50jt, lebih baik tidak harus sampai ke pengadilan
Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam cara memberantas korupsi
1. Formula pencegahan, membangun rezim hukum dan undang2
Elemen pencegahan kejaksaan yang bisa memberikan penerangan hukum di bidang hukum
2. Penyuluhan diadakan ke pemerintah, pelayanan publik, penyedia barang n jasa
3. Pengamanan perkara kejaksaan mempunya skala prioritas, prioritas pada skala besar dan sangat merugikan masyarakat.
Untuk pengadaan barang n jasa, jampidsus meminta kejaksaan tinggi untuk tidak menyelidiki proyek pada tahap pelelangan, belum serah terima, termasuk proyek dalam masa pemeliharaan
Bukti2 harus kuat, kalau tidak lbh baik dihentikan di tingkat penyelidikan atau penuntutan, hal itu legan dan ada aturan mainnya
Ukuran efektif dari pemberantasan korupsi adalah jumlah kasus yg sudah disidangkan semakin meningkat, itu bukan satu2nya, krn sekarang lebih diprioritaskan pada kualitas penanganan perkara.
Pembuktian harus kuat jangan sampai bebas dipengadilan
4. Prioritas kasus lama, oknum jaksa menjadikan "atm"
5. Pelaku harus mengembalikan uang negara dan memenuhi pertimbangan hukum
6. Fungsi pengawasan harus ketat, karena bisa saja hukum dijadikan jaksa bermain perkara
Sumber: Perbincangan Dr. Widyopramono SH MM MHum (Jampidsus kejaksaan Agung) dan Suara Merdeka 22/12/2013
Share this :
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar
Penulisan markup di komentar