Dalam dunia usaha apapun bentuknya seharusnya bisa mempertimbangkan keadilan dan rasa saling menguntungkan, bukan hanya menguntungkan salah satu pihak, atau salah satu diuntungkan lebih besar dibandingin yang lain secara proporsional.
Apakah dunia usaha perbankan sudah fair memberlakukan bunga kepada nasabahnya?
Bank sudah sedemikian memberatkan nasabah, nasabah sudah menanggung banyak biaya, baik dari sisi administrasi, provisi, denda, pinalti, bunga, dan lain-lain.
Skema bunga bank juga didesign sedemikian rupa agar pihak bank menguntungkan, pada banyak kredit bunga bank diberlakukan secara menurun, dalam artian pada pembayaran kredit pertama komposisi bunga akan lebih tinggi dari pada pokok hutang dan berangsur-angsur pokok kredit semakin tinggi.
Banyak sekali yang ditanggung nasabah ketika diterapkan bunga bank menurun, nasabah diminta membayar bunga terlebih dahulu dibandingkan pokok hutang, jadi jangan kaget bila kita mau melunasi hutang bank dengan sistem bunga menurun ternyata pokok hutang kita jauh masih banyak.
Sistem bunga bank menurun adalah sistem yang tidak Fair,Kenapa bank menerapakan bunga bank menurun? pernahkah perbankan berpikir betapa berat yang ditanggung nasabah? apakah karena bank tidak mempunyai performance yang baik sehingga tidak berani berlaku fair.
Perbankan sangat memalukan dan tidak fair bila sudah menerapkan bunga menurun, bank hanya menjerat nasabah, bila waktunya nasabah sudah mempunyai uang untuk membayar kenapa harus dipersulit dengan bunga bank menurun? dengan pembayaran kredit yang belum waktunya bukankah uang pelunasan bisa disalurkan kembali ke nasabah yang lainnya.
Cara-cara sistem seperti ini menunjukkan perbankan masih belum bisa berlaku fair, menjerat nasabah dan tidak mendukung pembangunan di Indonesia. Mungkin pemerintah yang seharusnya bisa turun tangan untuk menertibkan bank-bank agar berlau fair terhadap nasabahnya.
Share this :
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar
Penulisan markup di komentar