Calon bupati, walikota dan wakil nya diajukan oleh partai atau independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Untuk calon yang mengajukan secara pribadi tidak lewat partai (tanpa rekomendasi partai) atau calon independen harus bisa membawa surat keterangan dukungan masyarakat sebanyak 7,5% (Tujuh setengah persen) dari jumlah penduduk dan dukungan masyarakat tersebar pada 50%(Lima Puluh Persen) pada semua kecamatan di wilayah yang ada. surat dukungan nantinya akan di verifikasi ulang oleh KPU, bila valid maka KPU akan mengumumkannya pada hasil akhir pengumuman semua calon peserta pilkada secara resmi.
Partai pengusung calon tidak mau gegabah dengan main asal comot orang dan memberi rekomendasi partai untuk dijadikan calon bupati atau walikota, hal in terkait dengan bagaimana potensi kemenangan calon dalam bertarung di PILKADA serentak ini, maupun kekhawatiran partai bahwa calon yang diusung tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang PILKADA serentak.
Banyak tokoh dan pejabat melakukan pendaftaran ke partai untuk menjadi bakal calon bupati dan walikota, Partai perlu menyeleksi masing-masing kandidat yang sudah mendaftar agar calon yang dijagokan bisa mengalahkan calon lainnya.
Seleksi calon bupati, walikota, dan wakil nya oleh partai cukup beragam semua tergantung partai masing-masing, keliatannya partai diberi keleluasaan oleh pemerintah untuk menyeleksi secara langsung membuat rekomendasi calon kandidatnya di pilkada.
Beberapa partai menyeleksi awal bakal calon dengan ketat dengan persyaratan berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku, hal ini dimaksudkan bahwa nanti calon bupati dan walikota benar-benar sudah siap dengan berkas lengkap tidak kurang sama sekali ketika mendapat rekomendasi dan akan diajukan ke komisi pemilihan umum (KPU). dan seleksi ini juga mengeliminir bakal calon yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Persyaratan berkas yang di tetapkan oleh undang-undang cukup banyak termasuk yang dibutuhkan adalah keterangan pembayaran pajak, keterangan dari pengadilan terkait dengan sangkutan hukum, pengkhianatan kepada negara, keterangan tidak pernah merugikan keuangan negara, selain itu juga adalah keterangan tentang harta kekayaan dari calon bupati, wakil bupati, dan walikota.
Berkas yang valid dan komplit akan memberi keleluasaan partai dan koalisinya untuk membuat rekomendasi kepada bakal calon untuk menjadi calon yang diajukan ke KPU.
Selain berkas sebagai tahap seleksi, serangkaian fit and proper test juga dilakukan di hampir semua partai, untuk menilai seberapa pantas calon diberi rekomendasi partai untuk maju di pilkada, tes ini juga dimaksudkan untuk mengetahui lebih jauh lagi bagaimana kapasitas calon bupati, wakil, dan walikota, baik dari sisi kemampuan nantinya memimpin menjadi kepala daerah, maupun kesiapan calon untuk bertarung dalam PILKADA serentak.
Tes Psikologi banyak dilakukan oleh partai, seperti partai PDIP yang melakukan serangkaian tes psikologi pada masing-masing daerah DPD, tes ini dimaksudkan untuk mengetahui atau menggali lebih dalam lagi bagaimana tentang kepemimpinan / leadership calon, bagaimana kemampuan logika, komunikasi dan persuasif calon bupati dan walikota.
Selamat berjuang di proses seleksi para bakal calon bupati, wakil bupati, dan walikota untuk mendapatkan rekomendasi partai... Merdeka !!!
Share this :
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar
Penulisan markup di komentar